Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Sub Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Balangan -Untuk meningkatkan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi dan pembentukan Sub Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Kamis (31/10/2024).
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Balangan, Abdul Basyid, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2021, khususnya Pasal 9 Ayat 1 yang berfokus pada pedoman pengendalian gratifikasi.
Abdul Basyid menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pencegahan korupsi, membangun integritas dalam pelaksanaan tugas, serta meningkatkan pemahaman ASN mengenai gratifikasi, khususnya bagi para pejabat pemerintah.
"Harapannya, melalui sosialisasi ini, ada peningkatan komitmen dan integritas ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan etika yang tinggi dan bebas dari tindakan yang melanggar hukum," jelas Abdul.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Irban Investigasi, Reformasi Birokrasi, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Balangan, Muhammad Nasir Hani, memberikan paparan mengenai jenis-jenis gratifikasi, tata cara pelaporan, dan mekanisme pencegahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, ASN di Kabupaten Balangan diharapkan memiliki pemahaman lebih baik tentang risiko gratifikasi sebagai salah satu pintu masuk korupsi. Pembentukan sub UPG di setiap SKPD diharapkan mampu memudahkan koordinasi untuk mencegah potensi gratifikasi di daerah.(Wahid)
Editor : Tuah