Pemerintah Bakal Gelar Program Pengampunan Pajak Jilid III

Ilustrasi pelaksanaan tax amnesty. Foto/Kominfo.go.id

POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah dan DPR akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lagi. Rencana itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) kemarin.

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, Program Pengampunan Pajak terdeteksi dari daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dalam draf tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dalam draf tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال