Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kapuas. Selasa, (05/11/2024). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Rakor ini dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson, yang mewakili Sekda Kapuas, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah beserta jajaran, perwakilan forkopimda, sejumlah OPD terkait, serta tim kampanye dari pasangan calon.
Vitrianson menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung langkah Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Kami dari pemerintah selalu mendukung kebijakan Bawaslu terkait penertiban APK dalam Pilkada Serentak. Kami berharap agar tim sukses dan tim kampanye menaati ketentuan yang ada agar proses pemilihan berjalan lancar dan kita bisa memperoleh pemimpin yang baik bagi Kabupaten Kapuas,” ujar Vitrianson.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatasi berbagai pelanggaran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
“Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pemilihan dengan memastikan bahwa semua APK yang dipasang mengikuti ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat di antara para pasangan calon,” ungkap Iswahyudi.
Lebih lanjut, Iswahyudi menghimbau seluruh calon dan tim sukses agar menaati aturan demi terwujudnya pemilihan yang adil dan berintegritas.
"Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap semua pihak memahami dan mematuhi aturan, sehingga Pilkada di Kapuas dapat berlangsung dengan lancar dan adil,” tambahnya.
Bawaslu Kapuas memberikan waktu kepada tim kampanye untuk menertibkan APK yang tidak sesuai hingga tanggal 8 November 2024.(Glas)
Editor : Tuah