Peran Strategis BPD Dalam Pembangunan Desa

Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani saat melantik sejumlah Anggota BPD pada Senin (25/11/2024) tadi. Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sebagai lembaga perwakilan Desa yang berperan menggali, menampung, mengelola, serta menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa kedepan bisa lebih maksimal. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo pada Senin (25/11/2024) tadi.

Disampaikan Herman keberadaan BPD yang ada di 95 Desa di Pulang Pisau memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan Desa. Sehingga diharapkan dalam menjalankan tupoksinya bisa bekerjasama dan bersinergi dengan kepala desa dan perangkatnya.

“Kawan-kawan BPBD ini kan orang-orang pilihan yang terpilih langsung oleh masyarakat, artinya mereka yang duduk di Lembaga BPD merupakan kepanjangan tangan masyarakat. Sehingga berbagai aspirasi bisa disampaikan langsung untuk di bahas dan musyawarahkan demi kemajuan desa itu sendiri,” ungkap Herman.

BPBD Bisa Bersinergi dengan Kades Dan Camat

Anggota dan Pengurus BPD dikatakan Herman dipilih secara demokratis oleh masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah. Mengacu pada Dalam Uu Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bahwa Pembangunan Desa Merupakan Upaya Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Kehidupan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo. Foto/IST

”Maka Peran BPD adalah Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi desa. Untuk selanjutnya disampaikan ke Camat hingga kepala daerah untuk ditindaklanjuti,” Ungkap Herman.

Karena peran yang sangat strategis tersebut, Herman berharap anggota BPD yang duduk bisa aktif dan bekerjasama dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam mendorong kemajuan ekonomi warga masyarakat. Sebab dikatakan Herman dalam kemajuan suatu desa tidak bisa ditentukan oleh satu pihak saja, namun semua elemen harus kompak dan terlibat aktif dalam memecahkan segala persoalan yang ada di Desa.

“Kami Berharap anggota BPD Bisa Memahami Betul-Betul Potensi, Kondisi, Problematika Serta Aspirasi Masyarakat Di Wilayahnya Masing-Masing, Kedepankan Budaya Jujur, Gotong Royong, Kebersamaan Dan Keterbukaan Dalam Bekerja Dan Melayani Masyarakat,”ungkapnya.

BPD Ikut Berperan Atasi Permasalahan Di Desa

Sementara itu Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani meminta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa ikut mendukung Percepatan Program Penurunan Angka Stunting, Kemiskinan Ekstrim, Inflasi Dan Isu Strategis Lainnya. BPD juga diharapkan bisa menjalankan Fungsi Kemitraan Dan Fungsi Pengawasan Sehingga Program Pembangunan Berdampak Nyata Bagi Kemajuan Masyarakat Desa.

“BPD Dapat Mengambil Peran Untuk Memastikan Dana Desa Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin Untuk Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan Desa. Kehadiran Dana Desa Sebagai Katalisator Pembangunan Desa Yang Pemanfaatannya Dapat Mendorong Gerak Perekonomian Rakyat,”ungkap PJ bupati.
 
Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani. Foto/IST

Dikatakan Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan Output dan Outcome, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat Desa. Sebagai Stimulus Pembangunan Desa, Dana Desa juga tidak seharusnya menjadi penghambat kreativitas Desa untuk mengoptimalkan Sumber Pendapatan yang Sudah Ada Di Luar Dana Desa.

“Pada intinya Keberadaan BPD bisa Menjalankan Amanat Sebagai Lembaga Permusyawaratan Dengan Menghadirkan Solusi Bagi Setiap Persoalan Di Desa Melalui Musyawarah Mufakat, Musyawarah Untuk Mencapai Kemufakatan Adalah Salah Satu Dari Sekian Banyak Nilai-Nilai Kearifan Lokal Yang Masih Tumbuh Dan Berkembang Dalam Masyarakat Desa,” tukasnya. (San)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال