Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto/Erman Subekti/infobanknews.com |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda. Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).
Namun, ia menekankan sangat setuju dengan masukan anggota Komisi XI DPR RI bahwa memang perlu pendekatan dengan masyarakat, terutama kelas bawah untuk menjelaskan bahwa pajak dibutuhkan demi menjalankan program yang telah disusun di APBN dan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.
Pemerintah pun dikatakan tidak menetapkan kebijakan secara membabi buta memungut pajak ke semua lapisan masyarakat. Ada kelompok yang mendapatkan diskon bahkan hingga bebas pajaknya.
"Jadi kami disini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian, sudah ada UU nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik, bukannya membabi buta," jelasnya.
Dalam UU HPP, kata Ani, ada banyak sektor yang dibebaskan pajaknya yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan hingga jasa keuangan.
Selain itu, untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak dengan penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok. Waktu itu debatnya panjang di sini," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com