Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2045 yang terselenggara di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu tadi. Foto/IST. |
POSSINDO.COM, PULANG PISAU – Dalam proses pengusulan berbagai program pembangunan saat ini dilakukan secara berjenjang dan memiliku siklus perencanaan. dimana berawal dari perencanaan desa yang merupakan proses yang digunakan oleh pemerintah desa atau pihak yang berwenang dalam mengembangkan rencana pembangunan, mengoordinasikan kebijakan, dan mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tingkat desa.
Dikatakan Kepala DPMD Pulang Pisau Herman Wibowo pada Jumat (08/11/2024) dalam siklus perencanaan desa terdapat beberapa tahapan mulai dari Musyawarah desa dibulan Januari hingga Juni, penyusunan RKP Desa bulan Juli hingga September, Penyusunan APBD Desa dibulan Oktober hingga Desember hingga realisasi APBD Desa dibulan Januari hingga Juni.
“Tahapan tersebut menjadi siklus perencanaan desa yang sudah baku dan menjadi acuan desa dalam mengelola berbagai program kerja di Desa. Untuk Musyawarah desa atau musdes itu berdasarkan kemendagri 114 pasal 31 yang dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan stakeholder desa,” ungkap Herman.
Kemudian dalam penyusunan RKP Desa terdapat pembahasan Perdes yang diundangkan, Siskeudes, penetapan RKP Desa serta membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa oleh tim penyusun. Selanjutnya ada pencermatan pagu indikatif yaitu usulan program kegiatan pemerintah desa ke pemerintah yang lebih tinggi.
“Kemudian dalam penyusunan APBD Desa ada perdes APBD desa, Siskeudes dan penyusunan RAPB desa, lalu merealisasikan program-program tersebut hingga nantinya ada evaluasi. Semua program tersebut tentu saja berasal dari hasil musdes dan usulan-usulan masyarakat desa sendiri,” ungkap Herman.
Dirinya pun mengimbau pada Desa agar bisa melakukan inovasi dan terobosan dalam membangun desanya, sehingga dana yang diberikan setiap tahunnya bisa dirasakan manfaatnya oleh warga. Jika melihat desa-desa yang sudah mandiri maka desa sudah tidak lagi bergantung pada Dana Desa dalam menjalankan program kerja, namun justru bisa mengelola dari hasil PAD desa.
“Baik itu PAD dari sektor pariwisata , Bumdes hingga bagi hasil dari asset desa. Semua bisa saja dilakukan bila aparatur desa mau beriovasi dan dalam mengembangkan potensi didesanya,” ungkap Herman.
Usulan Desa Bisa di Topang Melalui Musrenbang
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani dalam satu kesempatan menyampaikan jika selain dri dana Desa, program –program dan usulan bisa disampaikan melalui musrenbang tingkat kecamatan yang dilakukan setiap tahunnya.
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani. Foto/IST |
“Bahwa musrenbang di tingkat kecamatan merupakan forum antar para pelaku pembangunan untuk menyusun RKPD Tahun selanjutnya. Tujuannya untuk mendapatkan masukan awal dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun selanjutnya bisa sinkron antara agenda dan prioritas pembangunan di kecamatan dengan program atau kegiatan di daerah,” ungkap Pj Nunu.
Dikatakan Nunu lagi, program dan kegiatan pada tahun selanjutnya harus berdasarkan usulan kegiatan dari tingkat desa sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi berdasarkan prioritas dan urgensinya. Hasil dari usulan di musrenbang nantinya akan menjadi bahan kerja dalam forum perangkat daerah guna memperoleh rumusan program kegiatan prioritas berdasarkan usulan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. (San)
Tags
Provinsi Kalteng