Tahun 2024 Tidak Ada Desa Berstatus Desa Tertinggal di Pulang Pisau

  
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau, Herman Wibowo. Foto/IST

PULANG PISAU, POSSINDO.COM- Baru-baru ini Kemendesa baru saja merilis data-data desa yang didasarkan pada kategori Indek Desa Membangun (IDM) level Desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Untungnya dalam data tersebut Desa-desa yang ada di Pulang Pisau tidak ada yang berstatus desa tertinggal.

Hal tersebut mendapat tanggapaan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau, Herman Wibowo. Disampaikan Herman pada rabu (20/11/2024) tadi jika dari 95 Desa yang ada di Pulang Pisau ADA 9 Desa dengan kategori Mandiri, 59 Desa Kategori Maju dan 27 Desa katogeri berkembang. Sementara untuk desa tertinggal nihil atau tidak ada ditemukan di Pulang Pisau.
 
Data Indeks Desa Membangun (IDM) dari 95 Desa yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Foto/IST

“ IDM atau Indek Desa Membangun merupakan potret perkembangan kemandirian hasil Desa berdasarkan implementasi Undang Desa dengan Undang - dukungan Dana Desa dan Pendamping Desa. IDM berfungsi memberi arah ketepatan pembangunan intervensi dari kebijakan Pemerintah (Pusat, Prov, Kab / Kota, Desa) dan partisipasi Masyarakat atau Non Pemerintah,” ujar Herman.

Disampaikan dirinya lagi pengukuran kategori sebuah desa bisa disebut Desa Mandiri, Maju dan berkembang tentunya setelah melewati beberapa penilaian. Misalkan disebut Desa Mandiri jika memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi.

“Kemudian desa Maju dimana dia memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Sementara disebut Desa berkembang yakni yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan,” Herman.

Maksimalkan Potensi Melalui Dana Desa

Sementara itu Camat Banama Tingang, Yanoadi Setiawan menyampaikan Indeks Desa Membangun (IDM) memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan mendorong kemajuan desa. Data IDM digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi berbagai pihak, termasuk kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan lainnya.

“Berdasarkan penilaian IDM Tersebut Peningkatan status tersebut di Kecamatan Banama Tingang sudah tidak ada lagi Desa tertinggal, bahkan terdapat 1 desa yang sudah berstatus Desa Mandiri. Hasil penilaian IDM tersebut menunjukan tren yg sangat bagus, artinya 3 desa yang dulunya berstatus tertinggal sekarang menjadi berkembang.. Itu merupakan wujudnyata kesuksesan dari program pembangunan yg dijalankan oleh desa melaui APBDesa (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) dan Pemerintah Daerah di desa-desa,” ungkap Camat Yano.
 
Camat Banama Tingang, Yanoadi Setiawan. Foto/IST

Dirinya juga mengimbau para aparatur desa agar dalam penggunaan Dana Desa bisa diprioritaskan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah ditetapkan melalui Musdes Bersama BPD,” Ujar Yano.

Dilanjutkan dirinya lagi jika pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. (San)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال