Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani. Foto/Dok. Biro KLI Kemenkeu |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah memutuskan untuk tidak
menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Hal ini
juga sesuai dengan pembahasan RAPBN 2025 bersama DPR.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Askolani mengatakan meski CHT tidak naik, Harga Jual Eceran (HJE) tetap naik.
"Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan
HJE," ujar Askolani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada
konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera
pada pita cukai. Tarif HJE ditetapkan berbeda mengikuti jenis atau golongan
rokoknya.
Menurut Askolani, untuk tarif HJE saat ini masih dihitung. Di mana, Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang memimpin pembahasannya.
"(Tarif HJE) nah tunggu, kalau sudah done dulu. Lead di BKF ya,"
imbuhnya.
Namun, ia menargetkan pembahasan HJE bisa segera selesai di akhir bulan ini
dan pada Desember bisa dilakukan sosialisasi. Sehingga, pada awal Januari
langsung bisa diimplementasikan para pabrik rokok.
"Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE),"
pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Ekonomi