POSSINDO.COM, Kapuas -Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari Provinsi Kalimantan Tengah mengunjungi Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap tiga desa yang diajukan sebagai calon Desa Antikorupsi tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas pada Selasa, (12/11/2024).
Tiga desa yang diusulkan untuk program Desa Percontohan Antikorupsi adalah Desa Bungai Jaya di Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit di Kecamatan Bataguh, dan Desa Handiwung di Kecamatan Pulau Petak.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Riduanto, menjelaskan bahwa tim verifikasi dari provinsi membawa serta kepala desa dan perangkat dari masing-masing desa, lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi bagian dari penilaian.
"Pemerintah Kabupaten Kapuas sepenuhnya mendukung dan berkomitmen untuk mensukseskan program dari KPK RI ini, yang bertujuan memperluas inisiatif Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah," ungkap Riduanto. Ia juga menyebutkan bahwa program ini menjadi langkah konkret dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pembangunan yang berintegritas.
Riduanto menambahkan bahwa terdapat lima area penilaian yang menjadi fokus, yaitu penguatan tata laksana desa, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal.
Setelah proses verifikasi ini, diharapkan salah satu dari ketiga desa tersebut akan memenuhi kriteria untuk diajukan ke KPK RI sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Kabupaten Kapuas.(Glas)
Editor : Tuah