Presiden RI Prabowo Subianto. Foto/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana |
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden RI Prabowo Subianto akan
memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana dengan mempertimbangkan hak asasi
manusia (HAM) dan rekonsiliasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah
menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada
narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan
kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk
mendapat amnesti.
Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut warga binaan yang akan
diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU
ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa,
serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika
yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
"Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi
pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden
memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik
yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1
Asta Cita," ujar Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (15/12).
Pigai mengatakan narapida yang terkait kasus penghinaan kepala negara karena
UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal itu juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua,
anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami
gangguan jiwa yang perlu diberikan pengampunan.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan
rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit
berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden
memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,"
ucap dia.
Kementerian HAM, lanjut Pigai, juga akan memberi perhatian khusus pada
ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional