MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Nasional -Ternyata ini yang menjadi
pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK)
dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Adapun 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu antara lain
Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan
Sudirman.
“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember
2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali
para terpidana,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Senin
(17/12/2024).
Yanto mengatakan pertimbangan majelis menolak permohonan PK 7 terpidana
kasus Vina Cirebon adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim
yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang
memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana
bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2)
huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut,
maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum
Mahkamah Agung setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses
administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali
kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” jelas dia.
Terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan
teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024. Permohonan PK terpidana Hadi Saputra,
Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman teregister sebagai Nomor 199
PK/PID/2024. Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
Yanto menyebut perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh majelis yang terdiri dari
Burhan Dahlan, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Adapun perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh majelis yang
terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi dan Sigit Triyono.
Sedangkan, perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi
Sumber : tvonenews.com
Tags
Nasional