Pemerintah Beri Remisi Khusus Kepada Belasan Ribu Narapidana Dalam Rangka Natal 2024. Foto/iStock |
POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah Republik Indonesia
melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi
khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 narapidana di seluruh
Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan sebanyak 15.691
narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116
narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa
pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan
mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP
II).
"Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan
yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum
Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang," kata Agus mengutip Antara, Rabu (25/12).
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa
pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah
menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan,
serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional