Daftar Barang dan Jasa Bebas dari PPN 12 Persen

Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN 12 persen pada tahun 2025. Foto/Open AI
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
 
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN tersebut.
 
Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.
 
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
 
Airlangga merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
 
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:

- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng (tertentu)
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah

Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana

Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.

Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال