Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN 12 persen pada tahun 2025. Foto/Open AI |
- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng (tertentu)
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah
Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP
Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana
Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan
tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu
antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.
Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.
Sumber : cnnindonesia.com