Jabatan Kades Di Perpanjang, Momentum Selesaikan Program Pembangunan

Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat menyalami Pengurus PKK tingkat Desa dalam satu kegiatan beberapa waktu lalu, peran PKK diharapkan bisa ikut mendukung program Desa dalam pembangunan. Foto/IST

PULANG PISAU, POSSINDO.COM- Usai diperpanjanganya masa jabatan Kepala Desa dari yang awalnya 5 tahun menjadi 8 tahun mendapat berbagai tanggapan positif dari banyak pihak, salah satunya dari Camat Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Efri Gusyl Pani. Camat Muda ini pada selasa (03/12/2024) tadi mengaku sangat mendukung Kebijakan Pemerintah untuk menambah masa jabatan kades tersebut.
 
Camat Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Efri Gusyl Pani. Foto/IST

Dikatakan Pani begitu camat muda ini disapa jika kebijakan itu diharapkan bisa memberikan stabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa dan memastikan bahwa perpanjangan tersebut justru meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, serta memberi peluang untuk perencanaan jangka panjang di desa, yang diimbangi dengan pengawasan dan transparansi pelaksanaan pembangunan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang kades.

“Terlebih putusan tersebut sudah resmi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Dengan perpanjangan tersebut diharapkan para kepala desa, khususnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dapat bekerja lebih maksimal dalam membangun desanya,” ungkap Camat Pani.

Imbau Kades Bisa Maksimalkan DD dan ADD

Kemudian Camat Pani juga memberikan imbauan untuk aparatur dan Kades guna memaksimalkan DD dan ADD dalam mendorong Kemajuan Bumdes. Dimana menurutnya penting untuk dilakukan sinergi antara kades, perangkat desa dan pengelola BUMDes sehingga potensi desa dapat dimaksimalkan dengan baik. 

“Tentu saja dengan satu tujuan untuk mendukung kemajuan ekonomi masyarakat, juga slalu mengingatkan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap penggunaan DD dan ADD yang dialokasikan untuk BUMDes, sehingga dapat dipastikan berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi penyimpangan,”

“Serta menganjurkan untuk mengalokasikan sebagian dana untuk pelatihan pengelola BUMDes. Dengan tujuan meningkatkan kemampuan pengelola dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan inovasi usaha. Sehingga dengan begitu bisa mendorong peningkatan SDM yang akan berimbas pada peningkatan kemampuan kewirausahaan ditingkat desa,”tukasnya.

Bisa Bekerja Profesional

Sementara itu Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menyampaikan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah diatur, para Kepala Desa, dapat bekerja lebih baik dan profesional, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Kabupaten Kabupaten Pulang Pisau secara keseluruhan.
 
Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani. Foto/IST

“Para Kepala Desa, anggota BPD, dan TP PKK merupakan bagian integral dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Mereka memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan,” Ujar Hj Nunu

Dikatakan dirinya, dalam menjalankan pemerintahan desa, mereka juga didukung oleh Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, serta dana bagi hasil pajak daerah yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan di desa masing-masing. Sehingga jika dikelola dengan baik dan benar akan mampu membawa manfaat bagi warga dan pembangunan di desa. (San)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال