Pendafataran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk periode/tahap I. Foto/ Badan Kepegawaian Negara
 
POSSINDO.COM, Nasional -Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 resmi diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan waktu ini jadi prioritas utama pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN alias tenaga honorer, yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Dalam pelaksanaannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan pembentukan dengan data di database BKN. Selain itu, belum optimalnya penyerapan tenaga honorer pada periode pendaftaran pertama.
 
"Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan pembentukan PPPK dengan pertimbangan batasan anggaran," sambung Rini dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (31/12/2024).
 
Untuk mendorong penyerapan tenaga honorer menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
 
Kriteria honorer yang terdaftar dalam database BKN ini mencakup, tenaga non ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tenaga non ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.
 
Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال