Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk periode/tahap I. Foto/ Badan Kepegawaian Negara |
POSSINDO.COM, Nasional -Pendaftaran seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 resmi diperpanjang hingga 7
Januari 2025. Perpanjangan waktu ini jadi prioritas utama pemerintah untuk
menyelesaikan masalah tenaga non ASN alias tenaga honorer, yang terdaftar di
pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pelaksanaannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengakui pemerintah
menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan pembentukan dengan
data di database BKN. Selain itu, belum optimalnya penyerapan tenaga honorer
pada periode pendaftaran pertama.
"Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak
mengusulkan pembentukan PPPK dengan pertimbangan batasan anggaran,"
sambung Rini dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (31/12/2024).
Untuk mendorong penyerapan tenaga honorer menjadi PPPK, Kementerian PANRB
telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 tentang Kriteria
Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan
Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Kriteria honorer yang terdaftar dalam database BKN ini mencakup, tenaga non
ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK
tahap I, tenaga non ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS,
serta tenaga non ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.
Sumber : liputan6.com
Tags
Nasional