Petisi Tolak Kenaikan PPN ke 12 Persen pada 2025 Kian Menggema. Foto/Sumber x.com |
POSSINDO.COM, Nasional -Petisi berisi penolakan terhadap
kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN)
menjadi 12 persen pada tahun 2025 menembus 171 ribu tanda tangan.
Petisi ini berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan
Kenaikan PPN!". Petisi ini sudah tayang di situs change.org sejak 19
November 2024.
Per Senin (23/12) pagi ini pukul 07.40 WIB, sudah ada
171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen.
Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.
Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat.
Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.
Dia merinci angka pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik
(BPS) per Agustus 2024, angkanya sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64
juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor
informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
"Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang
akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan,
seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan
ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis Bareng
Warga, inisiator petisi tersebut.
Kemudian mereka mengkritik upah mininum yang tak memenuhi kebutuhan
dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan
Rp14 juta per bulan. UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp5,06 juta.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu
membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat
kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke
mana-mana," tulis inisiator petisi.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional