POSSINDO.COM, Kapuas -Pj Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi atas
keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas dalam
mengumpulkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)
selama Pekan Panutan Pajak yang berlangsung dari 2 hingga 8 Desember 2024.
Total perolehan mencapai Rp 764.094.464, dengan 13.354 Nomor Obyek Pajak (NOP).
Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya Surat Edaran Bupati Kapuas yang
mengatur mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan gaji bagi tenaga kontrak (Tekon), yang mewajibkan
pelunasan PBB-P2 sebagai syarat pembayaran.
“Saya sangat mengapresiasi pencapaian ini, yang menunjukkan peningkatan
antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dan mendaftar sebagai wajib pajak
PBB-P2. Inovasi semacam ini harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa
mendatang. Saya juga meminta setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan
seluruh ASN dan tenaga kontrak di instansinya melunasi kewajiban pajak mereka,”
ujar Asisten Administrasi Umum, Ahmad Muhammad Saribi, saat membacakan sambutan
PJ Bupati Kapuas Darliansjah.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), kepala OPD di lingkungan Kabupaten Kapuas, mitra BUMD/BUMN, serta
masyarakat setempat.
Saribi berharap Bapenda Kapuas terus melakukan pembenahan, termasuk
mengatasi tunggakan PBB-P2 setelah pengalihan pengelolaannya dari KPP Pratama
Palangkaraya ke Pemkab Kapuas pada 2024. Ia juga mengingatkan pentingnya
pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah, tidak hanya di
Kecamatan Selat, tetapi juga di ibu kota kecamatan lainnya.
“Jika perlu, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa-desa yang belum melunasi
PBB-P2 dapat ditunda,” tegasnya.(Glas)
Editor : Tuah
Tags
Kapuas