Pj Bupati Apresiasi Perolehan Pajak Melalui Pekan Panutan Pajak

Asisten Administrasi Umum, Ahmad Muhammad Saribi, saat Menyampaikan Sambutan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah pada Acara Penutupan Pekan Panutan Pajak sekaligus Membuka Acara Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas. Senin, (09/12/2024). Foto/IST
 
POSSINDO.COM, Kapuas -Pj Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas dalam mengumpulkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) selama Pekan Panutan Pajak yang berlangsung dari 2 hingga 8 Desember 2024. Total perolehan mencapai Rp 764.094.464, dengan 13.354 Nomor Obyek Pajak (NOP). 
 
Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya Surat Edaran Bupati Kapuas yang mengatur mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji bagi tenaga kontrak (Tekon), yang mewajibkan pelunasan PBB-P2 sebagai syarat pembayaran.
 
“Saya sangat mengapresiasi pencapaian ini, yang menunjukkan peningkatan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dan mendaftar sebagai wajib pajak PBB-P2. Inovasi semacam ini harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa mendatang. Saya juga meminta setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan seluruh ASN dan tenaga kontrak di instansinya melunasi kewajiban pajak mereka,” ujar Asisten Administrasi Umum, Ahmad Muhammad Saribi, saat membacakan sambutan PJ Bupati Kapuas Darliansjah.
 
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD di lingkungan Kabupaten Kapuas, mitra BUMD/BUMN, serta masyarakat setempat.
 
Saribi berharap Bapenda Kapuas terus melakukan pembenahan, termasuk mengatasi tunggakan PBB-P2 setelah pengalihan pengelolaannya dari KPP Pratama Palangkaraya ke Pemkab Kapuas pada 2024. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah, tidak hanya di Kecamatan Selat, tetapi juga di ibu kota kecamatan lainnya.
 
“Jika perlu, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa-desa yang belum melunasi PBB-P2 dapat ditunda,” tegasnya.(Glas)
 
Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال