POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah mengungkap Presiden
Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
untuk memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso
ke negara asalnya.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan
Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam
konferensi pers pemulangan Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden
Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk
mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," ungkap Surya, Selasa
malam (17/12).
Kemudian, pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham
Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina yang
menyampaikan kembali permohonan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary
Jane.
Dua hari berselang atau tanggal 13 November, pemerintah Filipina mengajukan
permintaan secara resmi kepada Menko Kumham Imipas untuk pemindahan Mary Jane.
"Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden
Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical
Arrangement untuk dipelajari dan disepakati," ujar Surya.
Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindah ke Lapas
Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum dipulangkan ke Filipina. Dia sebelumnya
sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya
ditunda kala itu.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane
melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah
Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan
Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman
Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane
di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional