Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Prabowo Subianto
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan
Pertahanan Nasional. Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12) Perpres
tersebut mencakup fungsi hingga tata kerja DPN.
Dengan terbitnya aturan ini, maka Keputusan Presiden Nomor
101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun DPN merupakan
lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.
Sesuai Perpres ini, DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan
dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang
pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri dari Ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota
tidak tetap.
Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Unsur anggota tetap
termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen
Negara dan Kepala Staf Angkatan.
Sedangkan, anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan
non pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.
Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh
Menteri Pertahanan.
Terkait jabatan pada bab II, Deputi dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari
Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.
DPN akan melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman
kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan
pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka
mobilisasi dan demobilisasi.
Selain itu, DPN juga melakukan perumusan solusi kebijakan terkait
geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan
strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan didukung oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian
Pertahanan yang tercantum pada pasal 40.
"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 40
ayat 1.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran
Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," sambung pasal 40 ayat 2.
Sumber : liputan6.com
Tags
Nasional