Sidang Putusan Harvey Moeis Kasus Tipikor Timah Digelar Hari Ini

Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/tempo.co
 
POSSINDO.COM, Nasional -Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan putusan di kasus korupsi timah pada hari ini, Senin (23/12).
 
Sidang suami selebriti Sandra Dewi itu akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.
 
"Agenda: untuk pembacaan putusan," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harvey dkk telah terbukti bersalah merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
 
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال