UMP Naik 6,5 Persen, Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemangkasan anggaran makan bergizi gratis.  Foto/Humas Kemendikdasmen
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) usai menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
 
Rencana pembentukan Satgas PHK diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela-sela Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12) dikutip Antara.
 
Menurutnya, keberadaan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan menyusul adanya kenaikan UMP di tahun depan.

 

"Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.

Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK dibentuk, termasuk pemangku kepentingan yang akan dilibatkan.

Jumat lalu (29/11), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال