Pemprov
Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.. Foto/localisesdgs-indonesia.org
POSSINDO.COM,
Nasional -Pemprov Bali resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang kemasan plastik untuk
makanan dan minuman sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal
20 Januari 2025, di mana Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai
di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Aturan itu akan mulai berlaku
efektif pada 3 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan, bahwa
kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih
dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan
pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Indra di Denpasar, Bali,
Selasa (21/1).
Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan
dalam kemasan plastik baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti
rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa
tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau
plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan
(Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar
instansi pemerintah Provinsi Bali.
"Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi
kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai
pengurangan sampah plastik.
"Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta
didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi
sampah plastik di lingkungan sekolah," ujar Indra.
Sumber : cnnindonesia.com