Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Canva
POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken
Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1) lalu.
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai
ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Diktum ke-19 Kepmen itu mengatur PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit
sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai
dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan bagi pegawai non ASN yang tercatat dalam
pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, para pegawai non ASN yang jadi target pengadaan PPPK paruh waktu itu
setidaknya harus memenuhi satu syarat. Syarat-syarat yang ditetapkan yaitu
telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti
seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Adapun masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara
berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.