KemenPANRB Atur Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Upah Disesuaikan dengan Anggaran Instansi

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Canva

 

POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1) lalu.

Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Diktum ke-19 Kepmen itu mengatur PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan bagi pegawai non ASN yang tercatat dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, para pegawai non ASN yang jadi target pengadaan PPPK paruh waktu itu setidaknya harus memenuhi satu syarat. Syarat-syarat yang ditetapkan yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Adapun masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Sumber : cnnidonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال