Kementerian ESDM Permudah Proses Perizinan Air Tanah untuk Masyarakat dan Usaha

Air Sumber Kehidupan yang Tak Ternilai Harganya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan penyederhanaan proses perizinan pemanfaatan air tanah. Foto/Net



POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan penyederhanaan proses perizinan pemanfaatan air tanah melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air tanah sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan penyederhanaan ini merupakan hasil evaluasi terhadap proses perizinan sebelumnya yang dianggap terlalu kompleks.

"Ini mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019. Dibutuhkan waktu hampir lima tahun untuk dapat menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait perizinan air tanah," ujar Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Menurutnya, sumber daya air tanah merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat untuk keperluan sehari-hari, serta bagi sektor usaha seperti pertanian, kehutanan, industri, hingga pariwisata. Namun, ketersediaan air tanah yang terbatas memerlukan pengelolaan yang bijak.

"Kami berupaya memastikan ketersediaan air untuk mendukung investasi sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menyebabkan eksploitasi berlebihan," tambahnya.

Adapun peraturan ini menghilangkan sejumlah tahapan administratif yang sebelumnya memberatkan pelaku usaha. Misalnya, izin lokasi yang sebelumnya menjadi prasyarat, kini dapat dipermudah melalui integrasi dengan izin pemanfaatan ruang.

Selain itu, data perizinan yang sudah dimiliki pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persetujuan lingkungan, tak lagi perlu diajukan ulang.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال