Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah. Foto/Dok.Sikumbang Kementerian PUPR |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pungutan pertama, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman Maruarar Sirait mengatakan untuk menghapus pungutan BPHTB ini,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan
dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.
"BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan
Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli
rumah)," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.
Pungutan kedua, Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG sendiri adalah perizinan
yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas,
mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.
PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti
luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga
retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta.
"PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen," katanya.
Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk
pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar akan digratiskan.
"Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat
rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR,
berpenghasilan rendah," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki
rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita
pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah,
pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10
hari.
Sumber : cnnindonesia.com