Tersangka S saat di amankan di Polsek Rungan, Polres Gunung Mas. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN – Seorang pemuda berinisial S (18) di amankan oleh Polsek Rungan, Polres Gunung Mas, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku.
Kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 06.00 WIB. S, yang berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan, justru nekat mencuri sepeda motor.
"Pelaku ingin pulang ke Palangka Raya, tetapi tidak memiliki uang," ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Budi Hartono, Senin 6 Januari 2024.
Dikatakannya, tersangka S, melihat sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan yang sebelumnya pelaku pernah melihat korban mengunakan motor tersebut.
Ia kemudian masuk kedalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar seratus ribu rupiah kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke Palangka Raya.
Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga 4 juta rupiah kepada seorang masyarakat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Mirisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya. Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda pada Selasa, 31 Desember 2024. Tanpa membuang waktu, petugas berangkat ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025, dan berhasil menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Rungan.(Sal)