Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Apresiasi Raperda Harga Sawit

Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, saat Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat pada Jumat (17/01/2025). Dalam rapat ini, sejumlah agenda penting dibahas, termasuk pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau terpilih untuk periode 2025-2030.

Selain itu, agenda lainnya meliputi pendapat eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan masyarakat, serta pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Raperda Eksekutif tentang Keolahragaan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Nunu Andriani menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami berharap program pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang telah dijalankan dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui optimalisasi peran OPD, kami ingin memastikan kualitas layanan publik semakin meningkat,” ujarnya.

Nunu juga mengingatkan pentingnya menjaga dan melanjutkan capaian pembangunan yang telah dirintis. Ia berharap, di bawah kepemimpinan yang baru nanti, Kabupaten Pulang Pisau dapat semakin maju.

Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang kemitraan dan harga TBS kelapa sawit, Nunu memberikan apresiasi. Menurutnya, regulasi ini sangat strategis untuk mendukung keberlangsungan ekonomi perkebunan masyarakat.

“Saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara khusus harga TBS kelapa sawit dari perkebunan masyarakat. Dengan adanya Raperda ini, nantinya akan ada kepastian hukum yang memperkuat posisi pekebun dalam menentukan harga,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pekebun, tetapi juga berpotensi meningkatkan pemasukan daerah.

Nunu berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga para pekebun memperoleh kepastian harga dan sektor perkebunan di Kabupaten Pulang Pisau dapat terus berkembang.(Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال