Resmi Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen untuk Tahun 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/Kemenkeu
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
 
Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Bendahara Negara itu mengatakan meski PPN tak naik insentif yang sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.
 
“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.
 
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi pada 16 Desember 2024. Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.
 
Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha  dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.
 
Sumber : tempo.co

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال