![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto/bkn.go.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia atau Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN RI tidak boleh diberhentikan. Apalagi, kata dia, para honorer itu sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II.
"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," ujar Zudan kepada wartawan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Zudan mengatakan itu guna menanggapi kabar pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada para honorer. Informasi yang diterima, ada beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.
Pihak LPP RRI menegaskan kabar adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itupun adalah opsi terakhir.
"Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI," kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin (10/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, bersiaplah! Pengumuman hasil seleksi administrasi telah tiba, dan ini adalah momen yang sangat dinanti-nanti.
Informasi resmi menyebutkan bahwa pengumuman akan dimulai pada 4 Februari 2025 dan berlangsung hingga 18 Februari 2025.
Sumber : liputan6.com