![]() |
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong. Rabu, (05/02/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Balangan -Dalam upaya mengurangi praktik pernikahan usia dini, DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan menggelar penyuluhan di Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong. Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman mendalam kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang risiko pernikahan di usia yang belum matang.
Sahrudin, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu mengedukasi remaja mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang layak.
"Penyuluhan ini kami lakukan agar generasi muda memahami bahwa pernikahan di usia dini dapat membawa dampak negatif bagi masa depan mereka," ungkapnya.
Program ini juga mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas, dengan menekankan peran krusial generasi muda yang mandiri dan berkualitas. Dalam kesempatan yang sama, Wahid Noor Fajeri, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Balangan, menjelaskan bahwa edukasi mengenai batas usia pernikahan merupakan langkah strategis untuk mencegah pernikahan anak.
"Kami menyosialisasikan aturan yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai syarat sah pernikahan, sehingga diharapkan anak-anak dapat mencapai kematangan sosial, ekonomi, dan budaya sebelum memasuki dunia pernikahan," jelasnya.
Penyuluhan ini, diharapkan kesadaran mengenai bahaya pernikahan usia dini akan terus tumbuh, mendukung terciptanya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda di Kabupaten Balangan.(Wahid)
Editor : Tuah