![]() |
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Foto/beritanasional.com |
POSSINDO.COM,
Politik -DPR RI kini bisa memberikan
rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga atau pejabat negara
pilihan lewat aturan Tata Tertib (Tatib) baru yang disahkan pada Selasa (4/2)
lalu.
Ketentuan DPR bisa mengevaluasi para pimpinan lembaga atau pejabat yang sudah
menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lalu
direkomendasikan dicopot itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna
tersebut.
Pasal itu menyebutkan, "Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR
terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2),
DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan lewat revisi terbaru, DPR kini
bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi
tersebut, namun juga mengevaluasinya. Dia menambahkan, evaluasi yang dimaksud
termasuk rekomendasi pemberhentian.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada
pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR
itu," kata Bob.
Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Tatib
DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme
di DPR itu seperti hakim MK, MA, Komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.
Menurut Bob, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian akan bersifat mengikat.
Artinya, DPR hanya bisa memberikan rekomendasi dan keputusan akhir tetap
diserahkan kepada lembaga terkait.
"Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan," kata
dia.
Sumber :
cnnindonesia.com