DPR Kini Dapat Rekomendasikan Pemberhentian Pimpinan Lembaga Negara Lewat Revisi Tatib

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Foto/beritanasional.com


POSSINDO.COM, Politik -DPR RI kini bisa memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga atau pejabat negara pilihan lewat aturan Tata Tertib (Tatib) baru yang disahkan pada Selasa (4/2) lalu.

Ketentuan DPR bisa mengevaluasi para pimpinan lembaga atau pejabat yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lalu direkomendasikan dicopot itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna tersebut.

Pasal itu menyebutkan, "Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan lewat revisi terbaru, DPR kini bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi tersebut, namun juga mengevaluasinya. Dia menambahkan, evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu," kata Bob.

Rekomendasi penunjukan pejabat selama ini diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, Komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.

Menurut Bob, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian akan bersifat mengikat. Artinya, DPR hanya bisa memberikan rekomendasi dan keputusan akhir tetap diserahkan kepada lembaga terkait.

"Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan," kata dia.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال