![]() |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tentang Penantaan Tenaga Non ASN,bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Setempat. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan dukungannya terhadap pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu. Sikap ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang rapat DPRD Barito Utara, melibatkan perwakilan DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, serta Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, para peserta menyoroti pentingnya status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di berbagai sektor pemerintahan.
Anggota DPRD Barito Utara, Asram, menekankan bahwa tenaga honorer memiliki peranan vital dalam kelancaran administrasi, perencanaan, hingga pengelolaan teknologi di instansi pemerintahan.
“Mereka sudah membuktikan kompetensinya. Tidak ada alasan untuk tidak mengangkat mereka menjadi P3K penuh waktu. Meskipun ada kendala anggaran, solusinya bisa dicari,” tegas Asram.
Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan agar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditunda hingga seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status sebagai P3K. Ia juga menegaskan pentingnya pendataan akurat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar tidak ada tenaga honorer yang terlewat dalam proses pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami ingin memastikan semua tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan haknya sebagai P3K,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
“Diharapkan segera ada langkah nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer, sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang lebih optimal,” tutupnya.(Wan)