DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Wiyatno-Dodo Pimpin Kapuas Periode 2025-2030

Rapat Paripurna DPRD Kapuas resmi menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kapuas pada Jum'at (07/2/2025) tadi. Foto/IST

POSSINDO.COM, KAPUAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kapuas pada Jum'at (07/2/2025) tadi.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah yang hadir memimpin Paipurna menyampaikan jika pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih yakni pasangan H. Muhammad Wiyatno dan Dodo sudah resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih usai disahkan KPU Kapuas dalam rapat pleno penetapan pada Kamis, 6 Februari sebelumnya.

“Sehingga berikutnya menunggu jadwal pelantikan dan bisa segera bekerja menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan sejahtera,” ungkap Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kapuas yang diwakili oleh Sekda Kapuas Septedy menyampaikan apresiasi dan mengaku menghormati setiap tahapan pemilukada tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten.

“Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kapuas berjalan aman, damai. Proses pemilihan kepala daerah telah kita lalui hasil pemilihan ini adalah amanah dan harus kita junjung tinggi dan laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Septedy.

Dilanjutkan Sekda Septedy, suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas tidak lepas dari peran serta seluruh elemen penyelenggara baik langsung maupun tidak langsung.

“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah terutama penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu serta supporting jajaran Polres, Kodim 1011 KLK, Linmas dan Satpol pemilukada yang berjalan tertib, aman dan lancar,” tukasnya. (Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال