POSSINDO.COM, KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Aula Bappelitbangda Kabupaten Kapuas pada Kamis (6/02) malam tadi.
Penetapan dilakukan setelah setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final pada 4 Februari 2025 yang mengonfirmasi hasil Pilkada di Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut hadir pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih H Muhammad Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P, para pimpinan Parpol, Forkopimda, Kesbangpol, stakeholder, Bawaslu Kabupaten Kapuas serta beberapa undangan tokoh.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, jika pleno tersebut diselenggarakan sesuai berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan MK pada 4-5 Februari 2025 sebelumnya.
"Sesuai dengan instruksi KPU RI meminta penetapan pasangan calon terpilih segera dilakukan pasca putusan MK. Maka sudah ditetapkan jika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor urut satu yakni pasangan H.M Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P dinyatakan sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Periode Tahun 2025-2030 dengan Perolehan suara sah sebanyak 53.367 Suara atau 29,81 Persen dari total suara sah” ungkap Deden Firmansyah.
Selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030 kepada DPRD Kabupaten Kapuas. (Lukman)
Tags
Kapuas