Menaker Jelaskan Alasan Pemerintah Naikkan Manfaat JKP Jadi 60% Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto/Biro Humas Kemnaker


POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan soal alasan pemerintah mengerek manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen gaji selama 6 bulan.

Ia menyadari muncul fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor akhir-akhir ini. Yassierli menyebut peristiwa ini terjadi seiring dengan menurunnya daya saing industri.

"Itu (besaran JKP naik) adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman (pekerja di Indonesia)," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Meski begitu, Yassierli meminta keberpihakan pemerintah ini tak disalahartikan. Ia menekankan naiknya nominal JKP bukan berarti badai PHK bakal semakin mengancam Indonesia.

"Enggak lah (pertanda PHK bakal meningkat). Jangan dipahami begitu (JKP naik karena ancaman PHK semakin besar). Itu adalah bentuk kepedulian bertambah," tegas sang menteri.

Yassierli berharap manfaat JKP bisa digunakan para korban PHK untuk melakukan upskilling dan reskilling. Di lain sisi, uang tunai tersebut bisa menjadi modal untuk menjadi wirausaha.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال