![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto/Biro Humas Kemnaker |
POSSINDO.COM,
Ekonomi -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli buka-bukaan soal alasan pemerintah mengerek manfaat jaminan
kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen gaji selama 6 bulan.
Ia menyadari muncul fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor
akhir-akhir ini. Yassierli menyebut peristiwa ini terjadi seiring dengan
menurunnya daya saing industri.
"Itu (besaran JKP naik) adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah
terhadap teman-teman (pekerja di Indonesia)," kata Yassierli di
Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Meski begitu, Yassierli meminta keberpihakan pemerintah ini tak disalahartikan.
Ia menekankan naiknya nominal JKP bukan berarti badai PHK bakal semakin
mengancam Indonesia.
"Enggak lah (pertanda PHK bakal meningkat). Jangan dipahami begitu (JKP
naik karena ancaman PHK semakin besar). Itu adalah bentuk kepedulian
bertambah," tegas sang menteri.
Yassierli berharap manfaat JKP bisa digunakan para korban PHK untuk melakukan
upskilling dan reskilling. Di lain sisi, uang tunai tersebut bisa menjadi modal
untuk menjadi wirausaha.
Sumber : cnnindonesia.com