POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah kabupaten Kapuas menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan terkait penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dikabupaten Kapuas di Aula Setda Kapuas pada Jum'at 14/02/2025 tadi.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda kabupaten Kapuas itu dihadiri langsung oleh sekda kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, Kepala dinas sosial kabupaten Kapuas, kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Palangkaraya, kepala BKAD kabupaten Kapuas, kepala BPJS kabupaten Kapuas.
Dikatakan Sekda Kapuas, Drs Septedy, hingga saat ini, hanya sekitar 43% dari total pekerja yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara sisanya masih belum mendapatkan perlindungan.
"Kabupaten Kapuas hinggat saat ini baru sekitar 43 persen dari tenaga kerja rentang yang wajib dilindungi" ujarnya saat diwawancarai Jum'at 14/02/2025
Pemda kabupaten Kapuas juga berkomitmen untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja rentan yang wajib dilindungi dan berharap kepada pihak swasta atau perusahaan yang memberi kerja
"Kami akan kembali mengevaluasi anggaran kami, kemungkinan ditahun depan ada peningkatan, akan tetapi ini juga harus dibantu pihak swasta pemberi kerja juga wajib menjamin terhadap tenaga kerjanya"ujarnya. (Lukman)
Tags
Kapuas