![]() |
Pemerintah Terbitkan PP Baru untuk Perlindungan Tenaga Kerja, Tingkatkan Manfaat JKP dan JKK. Foto/Dok BPJS Ketenagakerjaan |
POSSINDO.COM,
Nasional -Pemerintah telah
menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya
meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi
tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan,
terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
"Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan
Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang
lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan
kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang
menantang saat ini," bunyi keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan
kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam
bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.
Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk
tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif
mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Di samping peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga menyederhanakan
persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan
lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih
cepat dan efisien.
"Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat
JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga
memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan," imbuh
keterangan tertulis.
Sumber :
cnnindonesia.com