Peningkatan Perlindungan Bagi Pekerja: Pemerintah Resmikan PP Baru JKP dan JKK dengan Manfaat Lebih Besar

Pemerintah Terbitkan PP Baru untuk Perlindungan Tenaga Kerja, Tingkatkan Manfaat JKP dan JKK. Foto/Dok BPJS Ketenagakerjaan


POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

"Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini," bunyi keterangan tertulis, Selasa (18/2).

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.

Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Di samping peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

"Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan," imbuh keterangan tertulis.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال