![]() |
Ilustrasi petani sedang memikul pupuk.Foto/Dok. Humas Kementan |
POSSINDO.COM,
Ekonomi -Presiden Prabowo Subianto
resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata
Kelola yang diundangkan Kamis (30/1).
Salah satu poin dalam aturan ini adalah dimasukkannya pupuk organik sebagai
bagian dari pupuk yang mendapat subsidi pemerintah.
"Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik,
pupuk SP36, dan pupuk ZA," bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.
Dibandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 yang
ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, daftar pupuk
bersubsidi kini meluas.
Dalam Perpres 15/2011, jenis pupuk bersubsidi hanya mencakup pupuk urea, SP-36,
ZA, dan NPK, tanpa adanya pupuk organik. Sementara itu, Perpres 6/2025
menambahkan pupuk organik ke dalam daftar tersebut.
Dengan kebijakan ini, petani dan pembudi daya ikan yang berhak menerima subsidi
kini bisa mengakses pupuk organik dengan harga lebih terjangkau.
Meski demikian, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
Perubahan lain dalam aturan termasuk mekanisme pengawasan dan koordinasi dalam
penetapan jenis pupuk bersubsidi.
Pada Perpres 15/2011, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi ditetapkan
oleh menteri pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang
dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian.
Sementara dalam Perpres 6/2025, perubahan daftar pupuk bersubsidi tetap
dilakukan oleh menteri pertanian, tetapi kini harus melalui rapat koordinasi
tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.
Sumber :
cnnindonesia.com