Presiden Prabowo Wajibkan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Bank Dalam Negeri Mulai Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (17/2/2025). Foto/BPMI Setpres/Muchlis Jr


POSSINDO.COM, Ekonomi -Presiden Prabowo Subianto mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan di bank dalam negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025," sambungnya.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025. Prabowo menetapkan kewajiban DHE ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya.

Prabowo menuturkan selama ini dana devisa hasil ekspor Indonesia banyak disimpan di bank-bank luar negeri, terutama SDA. Untuk itu, dia menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat pengelolaan DHE SDA yang akan memberikan keuntungan untuk Indonesia.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," tutur Prabowo.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال