![]() |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto/Kemenkeu |
POSSINDO.COM,
Ekonomi -Menteri Keuangan Sri
Mulyani memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan
dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.
Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa tunjangan tersebut akan
dihapus.
"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang
diproses," ujar Bendahara Negara itu dalam acara peluncuran buku di Galeri
Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan
maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat menunggu
kepastian lebih lanjut.
"Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),"
katanya.
Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 mencuat usai terbitnya
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan
anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja
kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Namun, Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses dan akan
dicairkan sesuai ketentuan.
"Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS akan tetap cair?)
Insyaallah," ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai
pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru,
yakni sekitar Juli hingga Agustus. Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR
karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Sumber :
cnnindonesia.com