Apakah Boleh Zakat Fitrah Online? Simak Penjelasan dari UAS

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Foto/Net

POSSINDO.COM, Ragam -Kewajiban umat Islam pada bulan Ramadhan bukan hanya sholat dan puasa. Setiap muslim yang memenuhi syarat punya kewajiban menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap laki-laki dan perempuan muslim. Zakat ini dikeluarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum menunaikan sholat Idullftri.

Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menyebut ada tiga kelompok yang wajib atas mereka membayar zakat fitrah. Pertama adalah muslim. Tidak ada kewajiban zakat bagi orang kafir, kecuali budak dan kerabat muslim dari orang kafir tersebut. 

Kedua, orang-orang yang masih diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Jika ada yang meninggal setelah terbenam matahari, ia masih dikenakan kewajiban zakat. Akan tetapi, jika ada anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.

Ketiga, orang yang memiliki harta yang melebihi dari kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya atau malamnya. Kelompok ketiga ini juga termasuk yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

Dalam praktiknya, di era serba digital ini banyak sekali yang menawarkan bayar zakat fitrah secara online. Pertanyaannya, bolehkah bayar zakat fitrah online? Ulama kharismatik Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah membahasnya.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال