Langkah
cara membedakan Pertamax asli dan Oplosan Foto- TribunSumsel.com
POSSINDO.COM, Nasional - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melayangkan gugatan class action terhadap PT Pertamina (Persero) terkait dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. LBH Jakarta menyoroti belum adanya pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut dalam periode 2018-2023, meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa praktik pengoplosan memang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan
dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan
masyarakat. Apabila tim independen menyimpulkan bahwa tidak terjadi pengoplosan
BBM, maka kasus ini dapat dianggap selesai.
"Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari
sensasi, tetapi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika memang tidak ada
pengoplosan dan hasilnya transparan, maka kasus ini selesai," ujar
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis
(6/3/2025).
Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta telah
menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.
Fadhil menegaskan bahwa gugatan class action ini tidak
berorientasi pada kemenangan semata, melainkan demi keadilan. "Langkah
hukum yang kita ajukan ini bukan sekadar mencari kemenangan, tetapi untuk
keadilan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keadilan dapat terwujud dalam berbagai
bentuk dan tidak selalu dicapai melalui jalur pengadilan. Sebagai contoh, pada
awal 2000-an, LBH Jakarta pernah mengajukan gugatan warga untuk membela buruh
migran yang dideportasi massal dari Malaysia. Meskipun gugatan tersebut tidak
berhasil dimenangkan, hal itu memicu diskusi mengenai perlindungan pekerja
migran yang akhirnya melahirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
Dalam gugatan ini, LBH Jakarta ingin mendorong kesadaran
masyarakat agar tidak mudah dibohongi atau dicurangi oleh korporasi besar
maupun kebijakan pemerintah yang merugikan. "Warga jadi tahu bahwa mereka
tidak melawan tembok, tetapi melawan entitas yang dapat digugat. Kami ingin
mendorong edukasi publik," lanjut Fadhil.
Fadhil juga menilai bahwa permintaan maaf dari PT Pertamina
(Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat
isu Pertamax oplosan.
Sumber : kompas.com