Class Action vs. Pertamina, Saat Permintaan Maaf Tak Menyelesaikan Derita Rakyat

Langkah cara membedakan Pertamax asli dan Oplosan Foto- TribunSumsel.com

POSSINDO.COM, Nasional - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melayangkan gugatan class action terhadap PT Pertamina (Persero) terkait dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. LBH Jakarta menyoroti belum adanya pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut dalam periode 2018-2023, meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa praktik pengoplosan memang terjadi dalam rentang waktu tersebut.

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak agar pemeriksaan dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari pakar, ahli, serta perwakilan masyarakat. Apabila tim independen menyimpulkan bahwa tidak terjadi pengoplosan BBM, maka kasus ini dapat dianggap selesai.

"Kami membuka posko pengaduan ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika memang tidak ada pengoplosan dan hasilnya transparan, maka kasus ini selesai," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta telah menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.

Fadhil menegaskan bahwa gugatan class action ini tidak berorientasi pada kemenangan semata, melainkan demi keadilan. "Langkah hukum yang kita ajukan ini bukan sekadar mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keadilan dapat terwujud dalam berbagai bentuk dan tidak selalu dicapai melalui jalur pengadilan. Sebagai contoh, pada awal 2000-an, LBH Jakarta pernah mengajukan gugatan warga untuk membela buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia. Meskipun gugatan tersebut tidak berhasil dimenangkan, hal itu memicu diskusi mengenai perlindungan pekerja migran yang akhirnya melahirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.

Dalam gugatan ini, LBH Jakarta ingin mendorong kesadaran masyarakat agar tidak mudah dibohongi atau dicurangi oleh korporasi besar maupun kebijakan pemerintah yang merugikan. "Warga jadi tahu bahwa mereka tidak melawan tembok, tetapi melawan entitas yang dapat digugat. Kami ingin mendorong edukasi publik," lanjut Fadhil.

Fadhil juga menilai bahwa permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat isu Pertamax oplosan.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال