![]() |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto/Net |
POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian HAM mengusulkan
penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
"Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua
Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih
sepakat, enggak usah (ada) SKCK," kata Habiburokhman kepada wartawan,
Kamis (27/3).
Habiburokhman mengatakan penghapusan SKCK ini bisa
diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana.
"Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau
ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam,
kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan
terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari
pekerjaan.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu
benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya," ucap dia.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengklaim Komisi III
juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Ia
berpendapat tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.
"Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari
PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh engak signifikan. Sudah buat apa juga.
Capek-capek polisi ngurus SKCK," ujarnya.
Sumber : cnnindonesia.com