KLH Akan Gugat Penyebab Banjir, Walhi Khawatir Pelanggaran Terus Berulang

Foto arial sungai Ciliwung yang meluap hingga membanjiri pemukiman warga di Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Kamis (2/1). Banjir tersebut mengakibatkan ratusan rumah warga, pertokoan, dan kantor tergenang sehingga aktivitas di wilayah tersebut terhenti. Bisnis/Himawan L Nugraha

POSSINDO.COM, Nasional - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meragukan efektivitas gugatan yang akan diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pihak yang diduga menyebabkan banjir di Jabodetabek. Menurut Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Satrio Manggala, gugatan serupa sebelumnya pernah dilakukan KLH terhadap perusahaan penyebab kebakaran hutan, namun pelanggaran tetap terjadi.

"Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, KLH juga menggugat perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan," ujar Satrio kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Satrio menambahkan bahwa perusahaan yang telah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak serta-merta bebas dari pelanggaran.

"Apakah kepemilikan izin secara sah menjamin tidak ada pelanggaran dan dampak negatif? Apakah ini menghilangkan kewenangan penindakan hukum dari otoritas terkait?" tanyanya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus di mana perusahaan yang telah mendapatkan izin tetap melakukan pelanggaran.

"Banyak kasus seperti ini. Setelah izin diberikan, ternyata perusahaan melakukan kegiatan yang berbeda atau melanggar ketentuan yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya, KLH mengumumkan tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir di Jakarta dan sekitarnya. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi, yang dinilai berkontribusi terhadap banjir.

"Namun, ini tidak berhenti di sini. Kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terhadap entitas yang menyebabkan banjir, baik di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi," ujar Hanif di Purwakarta, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.

Hanif menekankan bahwa kedua DAS tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat di wilayah hilir, sehingga penegakan hukum harus diperkuat.

"Dua DAS ini memiliki dampak serius. Pemerintah harus bertindak cermat dalam memulihkan kondisi ini. Tidak cukup hanya dengan narasi, tetapi diperlukan tindakan nyata dan konkret," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak harus diingatkan mengenai tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan, karena setiap entitas memiliki kedudukan hukum yang sama dalam menegakkan aturan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.


Sumber: Kompas.com


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال