POSSINDO.COM, Nasional - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meragukan efektivitas gugatan yang akan diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pihak yang diduga menyebabkan banjir di Jabodetabek. Menurut Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Satrio Manggala, gugatan serupa sebelumnya pernah dilakukan KLH terhadap perusahaan penyebab kebakaran hutan, namun pelanggaran tetap terjadi.
"Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, KLH juga
menggugat perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan," ujar
Satrio kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Satrio menambahkan bahwa perusahaan yang telah mengantongi
izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak serta-merta bebas dari
pelanggaran.
"Apakah kepemilikan izin secara sah menjamin tidak ada
pelanggaran dan dampak negatif? Apakah ini menghilangkan kewenangan penindakan
hukum dari otoritas terkait?" tanyanya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus di mana perusahaan yang
telah mendapatkan izin tetap melakukan pelanggaran.
"Banyak kasus seperti ini. Setelah izin diberikan,
ternyata perusahaan melakukan kegiatan yang berbeda atau melanggar ketentuan
yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, KLH mengumumkan tengah menyiapkan gugatan
perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir di Jakarta dan
sekitarnya. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa
pihaknya telah mengirimkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat
pihak yang berlokasi di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi, yang
dinilai berkontribusi terhadap banjir.
"Namun, ini tidak berhenti di sini. Kami juga sedang
menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terhadap entitas yang menyebabkan
banjir, baik di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi," ujar Hanif di
Purwakarta, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.
Hanif menekankan bahwa kedua DAS tersebut memiliki peran
penting bagi masyarakat di wilayah hilir, sehingga penegakan hukum harus
diperkuat.
"Dua DAS ini memiliki dampak serius. Pemerintah harus
bertindak cermat dalam memulihkan kondisi ini. Tidak cukup hanya dengan narasi,
tetapi diperlukan tindakan nyata dan konkret," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak harus diingatkan mengenai tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan, karena setiap entitas memiliki kedudukan hukum yang sama dalam menegakkan aturan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.
Sumber: Kompas.com