Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup untuk Anggota TNI AL Penembak Bos Rental

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POSSINDO.COM, Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua pelaku penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.

"Kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 serta Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers pada Rabu (26/3/2025).

Meski demikian, Uli memberikan catatan terhadap putusan tersebut, terutama terkait restitusi untuk keluarga korban yang dinilai belum maksimal. "Perlu mempertimbangkan restitusi yang lebih adil bagi korban di masa depan," ujarnya.

Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis. Dalam putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.

Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Sementara Akbar Adli diwajibkan memberikan Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Adapun Rafsin Hermawan harus membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

 

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال