POSSINDO.COM, Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang
menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua pelaku penembakan bos rental
di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.
"Kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08
serta Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa," kata Komisioner
Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers pada Rabu
(26/3/2025).
Meski demikian, Uli memberikan catatan terhadap putusan
tersebut, terutama terkait restitusi untuk keluarga korban yang dinilai belum
maksimal. "Perlu mempertimbangkan restitusi yang lebih adil bagi korban di
masa depan," ujarnya.
Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi
Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di
Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Selain hukuman penjara seumur hidup,
Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap
dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa
(25/3/2025).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar
Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan
dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif
Rachman saat membacakan vonis. Dalam putusannya, hakim menyatakan keduanya
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta
penadahan mobil korban.
Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya,
Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya
dalam kasus ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil
kejahatan. Seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok
empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan
membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diminta membayar
Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga
Ramli. Sementara Akbar Adli diwajibkan memberikan Rp 147 juta kepada keluarga
Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Adapun Rafsin Hermawan
harus membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta
kepada keluarga Ramli.
Sumber : kompas.com