Kontroversi UU TNI Berlanjut, Gugatan Resmi Diajukan ke MK

Mahkamah Konstitusi


POSSINDO.COM, Nasional - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memasuki babak baru. UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok orang.

Sebelum dan setelah pengesahan, UU TNI mendapat penolakan dari sejumlah pihak. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (20/3) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri sejumlah menteri dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam sidang tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Beberapa pejabat juga hadir, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan revisi UU TNI. Utut menjelaskan poin-poin penting dalam revisi ini, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia juga memastikan bahwa revisi ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Setelah penyampaian laporan, Puan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Mayoritas anggota DPR menyatakan setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta sidang, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Dua hari setelah disahkan, yakni pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI langsung digugat ke MK oleh tujuh orang pemohon. Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," demikian bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Para pemohon gugatan adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.

Sebelumnya, massa aksi di depan Gedung DPR RI juga sempat mengancam akan membawa UU TNI ke MK. Mereka menolak pengesahan revisi tersebut.

Pada Kamis (20/3) pukul 10.55 WIB, massa yang menolak revisi UU TNI menggelar aksi demonstrasi dengan orasi serta membawa sejumlah poster bertuliskan "Tolak RUU TNI" dan "Supremasi Sipil."

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyatakan bahwa revisi UU TNI bermasalah dan cacat konstitusional.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," ujar Satya.

Menurutnya, tidak hanya substansi yang bermasalah, tetapi juga proses pembahasannya yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

"Proses ini sangat mengecewakan karena tidak dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.

Satya menegaskan pihaknya akan terus berupaya membatalkan revisi UU TNI melalui berbagai cara, termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika ini disahkan, kami tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK serta terus bersolidaritas.

 

Sumber : news.detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال