Letjen Novi Helmy Diproses Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

Direktur Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya (kiri) ketika bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)


POSSINDO.COM, Nasional - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI saat ini sedang dalam proses. Pengunduran diri atau pensiun dini tersebut dilakukan karena Novi kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, yang merupakan instansi sipil.

“Ya, sedang kita proses. Sesuai dengan amanat undang-undang, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi,” tegas Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan di 14 instansi sipil yang ditetapkan. PT Bulog tidak termasuk dalam daftar kementerian atau lembaga yang diperbolehkan menurut regulasi terbaru tersebut.

Selama proses pengunduran dirinya, Letjen Novi otomatis sudah tidak memiliki jabatan di lingkungan TNI. Kristomei menjelaskan bahwa Novi telah dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI.

“Pak Novi Helmy sekarang jabatannya adalah staf khusus. Artinya, sudah dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya. Jika di TNI, staf khusus itu berarti tidak memiliki jabatan struktural,” ujar Kristomei.

Dengan penugasan sebagai staf khusus Panglima, Letjen Novi secara resmi ditarik dari posisi sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Kapuspen TNI juga mengungkapkan harapan agar proses administrasi pengunduran diri Letjen Novi Helmy dari TNI dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Nanti dalam waktu singkat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah selesai. Kita tunggu proses administrasinya,” tutur Kristomei.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Kapuspen telah memerintahkan seluruh prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Yang perlu diketahui, memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kapuspen dalam diskusi daring, Selasa (25/3/2025).

 

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال