Direktur
Utama Perum Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya (kiri) ketika bersama Menteri
Pertanian, Amran Sulaiman (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
POSSINDO.COM, Nasional - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pengunduran diri Letjen Novi
Helmy Prasetya dari TNI saat ini sedang dalam proses. Pengunduran diri atau
pensiun dini tersebut dilakukan karena Novi kini menjabat sebagai Direktur
Utama PT Bulog, yang merupakan instansi sipil.
“Ya, sedang kita proses. Sesuai dengan amanat undang-undang,
prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga
yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 harus
mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa
ditawar lagi,” tegas Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta
Timur, Kamis (27/3/2025).
Berdasarkan UU TNI yang baru, prajurit aktif hanya dapat
menempati jabatan di 14 instansi sipil yang ditetapkan. PT Bulog tidak termasuk
dalam daftar kementerian atau lembaga yang diperbolehkan menurut regulasi
terbaru tersebut.
Selama proses pengunduran dirinya, Letjen Novi otomatis
sudah tidak memiliki jabatan di lingkungan TNI. Kristomei menjelaskan bahwa
Novi telah dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI.
“Pak Novi Helmy sekarang jabatannya adalah staf khusus.
Artinya, sudah dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya. Jika di TNI, staf khusus
itu berarti tidak memiliki jabatan struktural,” ujar Kristomei.
Dengan penugasan sebagai staf khusus Panglima, Letjen Novi
secara resmi ditarik dari posisi sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi
TNI.
Kapuspen TNI juga mengungkapkan harapan agar proses
administrasi pengunduran diri Letjen Novi Helmy dari TNI dapat diselesaikan
dalam waktu dekat.
“Nanti dalam waktu singkat akan kami sampaikan kepada
rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah selesai. Kita tunggu
proses administrasinya,” tutur Kristomei.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui
Kapuspen telah memerintahkan seluruh prajurit TNI aktif yang menjabat di
instansi sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur dalam revisi UU
TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Yang perlu diketahui, memang sudah ada perintah dari
Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau
lembaga yang telah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan
diri atau pensiun dini,” ujar Kapuspen dalam diskusi daring, Selasa
(25/3/2025).
Sumber : Kompas.com