![]() |
Kementerian Perumahaan dan Kawasan Permukiman bersama Kemenkes dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kerjama Realisasikan 30 ribu unit rumah subsidi khusus Nakes. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Perumahaan dan Kawasan
Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan
30 ribu unit rumah subsidi khusus. Rumah subsidi khusus ini untuk perawat,
bidang dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian PKP bersama Kemenkes dan Badan Pusat Statistik
(BPS) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian PKP,
Jakarta, Kamis. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara BP Tapera,
BTN, dan organisasi profesi kesehatan.
Rincian rumah subsidi khusus itu antara lain sebanyak 15
ribu unit rumah subsidi dialokasikan untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan,
dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan. Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR)
subsidi didukung oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar
Sirait mengingatkan agar program dukungan penyediaan perumahan ini harus
melibatkan pengembang (developer) yang bertanggung jawab dan berkualitas.
"Di Indonesia ada banyak pengembang yang bagus, tapi
ada juga pengembang yang tidak bagus. Jangan pilih pengembang yang tidak
bertanggung jawab dan tidak berkualitas karena itu akan membuat kepedihan dan
kepahitan nanti bagi bidan, perawat, dan tenaga kesehatan,” ujar Maruar atau
akrab disapa Ara, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis, seperti dikutip
dari Antara, Jumat (28/3/2025).
Melalui kolaborasi ini, alokasi rumah subsidi untuk tenaga
kesehatan diharapkan lebih tepat sasaran, karena didukung oleh data
administrasi tenaga kesehatan dari Kemenkes yang dipadupadankan dengan Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sumber : liputan6.com