![]() |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini. Foto/Dok.Kemenpan-RB |
POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menyampaikan, pengangkatan CPNS disesuaikan menjadi Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.
“Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” ujar Rini dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025).
Alasan pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan
Rini membantah bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK diputuskan karena efisiensi anggaran.
Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan karena Kemenpan-RB mempertimbangkan hasil pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Salah satu faktor yang membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK karena ada pemerintah atau instansi daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” jelas Rini.
Rini menambahkan, ada beberapa faktor tambahan yang menyebabkan pengangkatan CPNS disesuaikan.
Pertama, Kemenpan-RB mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang terjadi dalam proses pengadaan CASN, termasuk penataan ASN nasional secara menyeluruh.
Kemenpan-RB juga menemukan ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal lain yang mendorong Kemenpan-RB menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS adalah ada pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.
“Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” pungkasnya.
Terkait penyesuaian jadwal CPNS dan PPPK, Rini memastikan bahwa keputusan ini bukanlah penundaan.
Ia memastikan pelamar yang sudah mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Sesuai Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, saat ini pengadaan CPNS telah sampai pada tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahap ini berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara pengadaan PPPK telah selesai setelah tahap pengusulan penetapan Nomor Induk pada 1-28 Februari 2025.
Sumber : Kompas.com