![]() |
Penyerahan LKPJ Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 Oleh Wakil Bupati Kapuas Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas. Foto/Lukman |
POSSINDO.COM, KAPUAS- Wakil Bupati Kapuas Dodo, sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kapuas pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Aula rapat dewan, Senin (24/03/2025) tadi.
Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, saat menyampaikan laporan LKPJ mengatakan berdasarkan pencapaian kinerja pembangunan yang diukur dari indikator makro pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2024 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas Tahun 2024 sebesar 4,95 dan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 5,71.
"Untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas Tahun 2024 mengalami kenaikan 0,80 poin dari Tahun sebelumnya dengan nilai indeks 72,98. Kemudian untuk mengukur ketimpangan pengeluaran penduduk Kabupaten Kapuas pada tahun 2024 sebesar 0,309," ujar Dodo
Dalam kesempatan itu juga Dodo menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak atas dukungannya kepada pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Kapuas tahun 2024 dapat berjalan dengan baik
"Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 yang diajukan kepada DPRD Kapuas ini, masih banyak kekurangannya, untuk itu berdasarkan permendagri 18 tahun 202,"
"Selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan selama 30 hari kedepan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ yang telah disampaikan, mohon agar dapat memberikan masukan dan sumbang saran guna perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa yang akan datang," ucapnya. (Lukman)
Tags
Kapuas